Tutorial Mendaftar / Registrasi DJP Online untuk Efiling Ebiling Pajak Tahun 2016

Mendaftar / Registrasi DJP Online untuk Efiling Ebiling 
Pajak Tahun 2016
Sejak hadirnya DJP Online, melaporkan SPT pajak sekarang makin mudah. Tidak peru antri di kantor pajak atau menggunakan jasa kurir yang beresiko gagal lapor. Membayar pajak pun mudah, tidak perlu antri di kantor pos. Semuanya bisa lewat DJP online.Tiga Fitur utama DJP Online ialah Efiling, Ebiling, dan E tracking.  Efiling adalah melaporkan SPT secara online, baik untuk SPT (surat pemberitahuan) tahunan maupun masa. E biling merupakan sarana untuk membuat id biling agar kita bisa membayar pajak di Bank, ATM, Internet banking, EDC, atau M Banking. Terakhir E tracking, fitur ini belum aktif. Kabarnya akan digunakan untuk mengecek proses dokumen/permohonan perpajakan anda. Jujur saya belum tahu tentang E tracking.
Artikel ini berisi tentang cara mendaftar di DJP Online. Jika anda sudah pernah mendaftar, silahkan langsung saja ke : Cara Melaporkan Pajak Efiling DJP Online. Bila baru menggunakan efiling dan belum mempunyai akun, siahkan lanjutkan membaca artikel ini.
Mendaftar/Registrasi DJP Online
Tiga hal yang perlu anda siapkan untuk mendaftar di DJP online adalah:
  •     Nomor NPWP
  •     Email Aktif yang bisa anda buka
  •     EFIN
Bagi anda yang belum punya Efin, silahkan datang ke kantor pajak untuk melakukan aktivasi Efin. Cukup bawa fotokopi KTP dan fotokopi NPWP. Sebelum pulang dari kantor pajak, tanyakan kembali ke petugas pajak untuk memastikan bahwa EFIN anda aktif.
EFIN adalah nomor unik yang akan anda pakai saat mendaftar di DJP online, lupa password, dan lupa email. Simpan baik-baik Efin tersebut.
Ringkasan cara mendaftar bisa anda lihat di gambar berikut ini (sumber : FB Ditjen Pajak). Jika ingin lebih jelas dan lengkap, silahkan baca gambar per langkah yang ada di bawahnya.
Panduan Mendaftar DJP Online – Langkah per langkah
Silahkan kunjungi DJP online lalu klik daftar. Anda juga bisa langsung menuju web pendaftarannya di djponline.pajak.go.id/registrasi
Isi NPWP dan Efin anda. Kemudian isi captcha kode keamanan sesuai tulisan yang muncul. Selanjutnya klik Verifikasi. NPWP harus ditulis angka saja, tanpa titik dan strip.
  • Beberapa penyebab gagal pada tahap verifikasi :
  • NPWP tidak valid : Anda salah mengetik NPWP
  • Efin belum aktif : Silahkan datang ke KPP terdekat untuk mengaktifkan Efin
NPWP Sudah terdaftar : Solusinya sangat mudah, kunjungi djponline.pajak.go.id/resetpass pada bagian lupa email klik ya dan masukkan email anda. Masukkan NPWP, Efin, email, dan kode keamanan lalu klik submit. 3 menit kemudian buka email anda, klik linknya dan buatlah password baru. Anda tidak perlu mendaftar lagi
Jika tidak ada masalah, mari ke langkah berikutnya.
Selanjutnya akan muncul nama anda, masukkan email dan No. HP yang aktif, kode keamanan serta password.
Klik simpan. Jika berhasil akan muncul tulisan registrasi berhasil, cek email anda. Silahkan cek email.Buka email anda dan klik link aktivasi. Jika sukses akan muncul tulisan : aktivasi akun berhasil, silahkan klik tombol ok untuk ke menu login.
Jika aktivasi gagal bagaimana? OK selamat menunggu, saya juga masih bingung untuk kasus tersebut. Kadang berhasil setelah 1-3 kali kirim ulang link aktivasi, kadang masih juga gagal dan menunggu satu  hari. Selamat mencoba.

Selanjutnya anda bisa melakukan hal berikut :
* Cara Pengerjaannya SPT 1770 SS & 1770 S (60jt Atau Lebih) Terbaru 2016

Saya butuh waktu 3 jam untuk membuat tutorial ini. Anda hanya perlu waktu 8 detik untuk membagikannya ke facebook, twitter, atau whatsapp. Yuk share artikel ini agar yang lain juga tahu, mari berbagi.


Sumber : Era Kini

2 Responses to "Tutorial Mendaftar / Registrasi DJP Online untuk Efiling Ebiling Pajak Tahun 2016"

  1. pasword untuk masukkin DPJ online yang mana

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa diliat di dalam email yang didaftarkan..

      Delete