Penjelasan Lengkap Tentang Efiling Pajak Online Beserta Cara Pengerjaannya SPT 1770 SS & 1770 S (60jt Atau Lebih)
Terbaru 2016
Efiling adalah cara melaporkan SPT anda secara online, cepat, dan gratis. Tanpa antri di Kantor pajak, tanpa ribet, dan bisa dilakukan di mana saja serta kapan saja.Artikel ini berisi tutorial efiling pajak tahun ini, lengkap disertai gambar bagaimana cara mengisi dan mengirim SPT tahunan secara online. Silahkan pilih satu dari tiga SPT berikut ini yang cocok dengan kondisi anda.
Efiling PajakFormulir ini akan anda pakai jika memenuhi kriteria berikut :
a. Penghasilan setahun kurang dari 60 jutab. Pekerjaan anda adalah Pegawai Swasta, PNS/ASN, TNI/polri, atau Pegawai BUMN/BUMD
c. Bukan Pengusaha atau pekerjaan bebas
2. Tutorial Efiling 1770 S (Sederhana)
Anda akan menggunakan formulir ini jika memenuhi kriteria berikut :
a. Penghasilan setahun anda 60 juta atau lebih
b. Pekerjaan anda adalah Pegawai Swasta, PNS/ASN, TNI/polri, atau Pegawai BUMN/BUMD
c. Bukan Pengusaha atau pekerjaan bebas
3. SPT 1770
Bagi anda yang berprofesi sebagai pengusaha atau memiliki pekerjaan bebas yang profesional (contoh : akuntan, dokter, dan notaris), gunakan formulir ini. Namun untuk tahun 2016, anda harus mengisi SPT dulu di aplikasi E SPT kemudian menguploadnya di DJPonline.
Sebelumnya izinkan saya bercerita sedikit tentang efiling pajak.Masih bingung SPT mana yang harus anda pakai? hubungi kantor pajak terdekat atau kring pajak : 1500200Lapor Pajak Online
Tahun 2016 ada aturan baru. Menpan RB mewajibkan PNS atau ASN dan TNI Polri menyampaikan SPT tahunan melalui efiling. Berapapun usianya dan dimanapun daerahnya. Di beberapa daerah, pegawai swasta dan BUMN BUMD pun di arahkan untuk menyampaikan SPT tahunan melalui e filing.Efiling memang sangat bagus, tahun lalu, saya hanya butuh waktu 2 menit untuk menyampaikan SPT melalui efiling. Dua menit terhitung sejak masuk webnya. Tidak perlu antri di KPP dan menulis di atas kertas SPT.
Langkahnya pun sangat mudah, hanya 3 langkah :
(1) Akses Websitenya
(2) Isi SPTnya
(3) Kirim SPT. Sangat mudah dan sederhana.
Masalahnya, sampai artikel ini ditulis, setiap tahunnya website efiling selalu mengalami perubahan. Tutorial yang kami buat tahun lalupun tidak bisa bermanfaat lagi. Harus diperbarui. Untuk itulah tutorial ini hadir.
Tulisan ini saya buat sesederhana mungkin. Disertai gambar per langkah dan menggunakan bahasa biasa. Bila anda menemukan bagian dari tutorial ini ada yang kurang sesuai, silahkan hubungi saya di bagian kontak atau tinggalkan komentar.
Sebelum masuk ke topiknya bapak atau ibu harus sudah Mendaftar / Registrasi kalau belum silahkan klik artikel dibawah ini :1. Tutorial Efiling 1770 SS (Sangat Sederhana) DJP Online
* Tutorial Mendaftar / Registrasi DJP Online untuk Efiling Ebiling Pajak Tahun 2016
Pastikan anda sudah mempunyai akun efiling/DJP online. Sama seperti facebook dan twitter, efiling juga harus mendaftar dulu.Untuk anda yang belum mendaftar, silahkan menuju djponline.pajak.go.id/registrasi atau membaca tutorialnya dulu.Tutorial Mendaftar / Registrasi DJP Online untuk Efiling Ebiling Pajak Tahun 2016
Berikut adalah langkah untuk mengisi SPT 1770 SS secara online, baik dalam bentuk gambar.
Pertama tama, silahkan kunjungi web DJP online: djponline.pajak.go.id atau E filing pajak : efiling.pajak.go.id lalu Login dengan akun efiling anda, masukkan NPWP dan Password di kolom login. NPWP ditulis tanpa strip dan tanpa titik.
Pertama tama, silahkan kunjungi web DJP online: djponline.pajak.go.id atau E filing pajak : efiling.pajak.go.id lalu Login dengan akun efiling anda, masukkan NPWP dan Password di kolom login. NPWP ditulis tanpa strip dan tanpa titik.
Setelah login, klik salah satu tulisan efiling. Tulisan tersebut berwarna hijau, kadang ada di sebelah kiri atau kanan.
Klik salah satu tulisan buat SPT
Jawab Pertanyaan yang ada, misalnya (lihat gambar): (1) tidak melakukan usaha/pekerjaan bebas (2) tidak pisah harta (3) ya, kurang dari 60 juta. Kemudian klik SPT 1770 SS
Isi data formulir anda. Pilih tahun pajak yang ingin anda laporkan, pilih status SPT, kemudian klik berikutnya.
Oh ya, untuk status SPT: Misalnya, anda ingin melaporkan SPT tahun 2015. Jika anda belum pernah melaporkan SPT untuk tahun tersebut, pilih normal. Jika sudah pernah, dan sudah menerima tanda terima tetapi ingin membetulkan silahkan pilih pembetulan.
Lengkapi semua isian bagian A. Sesuaikan dengan bukti potong A1/A2 yang anda miliki. Jika selesai, klik berikutnya.
Isi Bagian B jika anda memiliki penghasilan yang dikenai PPh final dan PPH yng tidak termasuk objek pajak. Jika tidak ada, langsung klik berikutnya.
Isi jumlah total harta dan kewajiban/utang yang anda miliki pada bagian C. Isi sesuai keadaan sebenarnya. angka di bawah ini hanya contoh. Setelah itu kik berikutnya
Baca pernyataan yang ada. Setelah anda setuju, silahkan klik /centang pada tulisan setuju. Lalu klik berikutnyaMengirim SPT Melalui Efiling Pajak online
Langkah berikutnya adalah mengirim SPT. Anda klik tulisan di sini lalu pilih email (tahun ini DJP belum mendukung pengiriman melalui nomor HP).
Buka email anda di tab/browser lain, lalu copy/salin atau catat kode verivikasi yang masuk.
Biasanya keluar survey kepuasan, jika menurut anda sistem efiling DJP Online masih rumit. Silahkan klik tidak puas, itu adalah feedback (masukan) untuk DJP.Namun jika menurut anda efiling itu bagus dan mudah, klik puas. saya termasuk yang puas. Sesekali saja sangat tidak puas karena webnya kadang tidak bisa diakses.Jika berhasil anda akan otomatis dibawa menuju daftar SPT. Anda juga bisa membuka email untuk melihat atau mencetak tanda terima SPT Tahunan anda.
2. Tutorial Efiling 1770 S (Sederhana) DJP Online
Efiling pajak SPT 1770 S ini sangat mudah. Punya banyak kelebihan dan kemudahan dalam melaporkan pajak. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan SPT 1770 S efiling, pelaporan pajak ini hanya memerlukan waktu 4-10 menit. Meski demikian, bagi yang baru pertama kali menggunakan efiling 1770 S, ada beberapa data yang harus anda siapkan.Untuk anda yang penghasilannya belum mencapai 60 juta setahun dan bekerja pada satu pemberi kerja, saya sarankan menggunakan formulir 1770 SS (sangat sederhana).Tutorial ini dibuat sesederhana mungkin dan disertai gambar. Bila anda menemukan kalimat yang tidak sesuai dengan aturan saat ini, silahkan hubungi kami melalui kontak atau tulis di komentar.
Data yang harus Anda siapkan :- Bukti potong A1/A2 tahun 2015
- Bukti potong pajak selain A1/A2 (final maupun tidak final) tahun 2015
- Kartu keluarga
- Daftar harta dan hutang/kewajiban yang anda miliki (bisa diingat-ingat saja atau ditulis)
Mendaftar efiling DJP online.Sama seperti facebook, twitter, gmail, dan website lainnya. Sebelum menggunakan Efiling, anda harus mendaftar dulu.Sudahkan anda mendaftar di DJP online? silahkan mendaftar di djponline.pajak.go.id/registrasi.
Setelah sukses mendaftar. Silahkan lakukan langkah berikut :
Mengisi SPT 1770 S Efiling Pajak DJP Online
Buka website DJP online : djponline.pajak.go.id lalu login. Masukkan NPWP dan password anda untuk login. NPWP ditulis tanpa titik dan tanpa strip, semuanya angka. Password harus sesuai dengan password anda, termasuk huruf besar dan kecil.
Setelah sukses login, klik tulisan efiling. Ada dua tulisan efiling yang bisa anda pilih, klik salah satu saja. Tulisan efiling hijau besar biasanya terletak di kanan atau di kiri, tergantung jenis pekerjaan anda.
Klik tulisan buat SPT, ada dua tulisan buat SPT, pilih salah satu saja.
buat SPT efiling Pajak
Jawab pertanyaan yang ada. Misalnya seperti ini : (1) tidak usahawan atau pekerjaan bebas (2) tidak pisah harta (3) tidak kurang dari 60 juta rupiah setahun (4) 1770 S Formulir.
Saya menyarakan untuk nomor 4 pilihlah formulir, Lalu klik SPT 1770 S dengan formulir
Jika pada pilihan 4 Anda tetap ingin mengisi dengan panduan (bukan formulir), silahkan simak video berikut ini. Mengisi dengan panduan biasanya lebih lama, bisa 4 kali lebih lama. Jika ingin lebih cepat, pilih formulir, lewati video ini dan ikuti gambar tutorial yang ada di bawah video.
Langkah 1 : Mengisi data formulir
Isi data formulir anda. Misalnya anda ingin melaporkan pajak tahun 2015, pilihlah tahun pajak 2015. Bila baru pertama kali melapor SPT untuk tahun pajak tersebut, pilihlah status SPT normal lalu klik langkah berikutnya.
SPT pembetulan dipilih hanya jika anda pernah melaporkan SPT untuk tahun pajak tersebut dan bermaksud membetulkannya kembali.
Langkah 2 : Mengisi Lampiran II
Pertama silahkan isi bagian A jika anda memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final atau berdifat final, klik tulisan tambah+ untuk menambah. Jika sudah selesai atau tidak ada penghasilan seperti itu, klik Lanjut Ke Daftar Harta.
Kadang-kadang gambar di atas tidak muncul. silahkan klik tulisan Bagian A. Penghasilan
Nah disini kerennya efiling. Jika tahun lalu anda sudah mengisi daftar harta di SPT 1770 S melalui efiling, silahkan klik harta pada SPT tahun lalu. Taraaa, daftar harta tahun lalu akan muncul kembali. Tidak perlu menulis ulang. Anda bisa klik ubah untuk mengedit/mengubah rincian harta tersebut.
Nah bagi anda yang belum mengisi daftar harta pada SPT tahun lalu atau ingin menambahkan daftar harta baru, silahkan klik tambah.
Muncul kotak dialog harta, isi sesuai dengan harta anda. Klik tambah+ lagi untuk mengisi harta yang lain. Isikan semua harta yang anda miliki, satu persatu.
Setelah selesai klik lanjut ke daftar utang.
Lakukan hal yang sama pada daftar utang dan daftar keluarga. Jika tahun sebelumnya anda sudah mengisi SPT 1770 S dan memasukkan semua daftar tadi, tahun ini anda tingal klik daftar harta/utang/keluarga tahun lalu. Menurut pengalaman saya, ini bisa menghemat waktu sekitar 30 menit. Jika belum pernah mengisi atau ingin menambah baru, silahkan klik tambah.
Setelah semuanya terisi. Klik langkah berikutnya, posisinya ada di bagian bawah.
Setelah semuanya terisi. Klik langkah berikutnya, posisinya ada di bagian bawah.
Langkah 3 : Mengisi Lampiran I
Isi bagian A jika ada penghasilan dalam negeri lainnya dan bagian B jika ada penghasilan yang bukan objek pajak. Apabila tidak ada, lewati bagian tersebut dan langsung klik bagian C: Daftar Pemotongan dan Pemungutan PPh
Bagian C akan otomatis terisi jika pemberi kerja anda menggunakan ESPT 21 versi 2.3 ke atas. Nah jika kosong atau belum ada, anda harus mengisi sendiri secara manual.
Klik Tambah untuk mengisi, lalu isi sesuai bukti potong yang anda miliki. Setelah itu klik simpan. Jika anda memiliki lebih dari satu, klik tambah lagi, isi, lalu simpan. Begitu seterusnya
Setelah selesai, klik langkah berikutnya (ada di bagian bawah).
Langkah 4 : Mengisi Induk
Selanjutnya anda akan mengisi induk SPT. mulai dari identitas, jika kolom isian tidak muncul, silahkan klik Identitas, Lanjutkan ke Bagian A, B, C, D, E, dan F.
Periksa kembali isian pajak anda. Apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Jangan sampai keliru.
Jika benar-benar kurang bayar, silahkan buat id biling dan bayarlah dulu pajak anda. Jika lebih bayar, anda bisa menyampaikan laporan pajak secara manual ke kantor pajak terdekat.
Jika benar-benar kurang bayar, silahkan buat id biling dan bayarlah dulu pajak anda. Jika lebih bayar, anda bisa menyampaikan laporan pajak secara manual ke kantor pajak terdekat.
Sekali lagi, periksalah SPT anda. Jika sudah selesai, silahkan baca pernyataan. Baca dengan teliti lalu klik centang pada kata setuju/agree. Kemudian klik langkah berikutnya.
Langkah 5 : Mengirim SPT
Ini adalah bagian terakhir, yaitu mengirim SPT 1770 S. Cermati spt anda. Klik tulisan di sini lalu pilih email, kemudian klik OK (tahun ini DJP belum bisa mengirim kode verifikasi dengan nomor HP)
Buka email anda di tab baru, copy/salin atau catat baik-baik kode verifikasi anda kemudian tempelkan/masukkan ke halaman kirim SPT tadi. Terakhir, silahkan klik kirim SPT
Jika berhasil Anda akan kembali ke daftar SPT. Anda juga bisa membuka email untuk melihat tanda terima elektronik anda
Terima kasih telah melaporkan SPT 1770 S anda menggunakan efiling djp online. Jika ada pertanyaan atau saran silahkan sampaikan di komentar.Semoga bisa membantu kinerja bapak dan ibu pembayar pajak.
Saya butuh waktu setengah jam untuk membuat tutorial ini. Anda hanya perlu waktu 8 detik untuk membagikannya ke facebook, twitter, atau whatsapp. Yuk share artikel ini agar yang lain juga tahu, mari berbagi.
Sumber : Era Kini
klw g bs daftar gmn caranya? ktnya npwp sudah terdaftar.
ReplyDeletecoba di cek aja langsung,,masukkan NPWP dengan paswword semabrang aja saat login di djp online nanti keluar email yang terdaftar..
Deletembuh yu, aku jajal nglebokne gonane uwong kok ga iso nihil yo...
ReplyDelete