Kami sampaikan informasi dari admin pusat dapodik, Agenda proses pengelolaan data Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun ini mulai bulan Maret. Sedikit yang berbeda dari tahun sebelumnya adalah parameter untuk pencalonan penerima manfaat ini sudah disematkan pada aplikasi dapodik (layak PIP dan alasannya) dan isian nomor KKS/KPS/KIP apabila yang bersangkutan memiliki.Sebelum dilanjutkan saya harap teman teman tahu tentang pengertian dan tujuan PIP,bisa di klik dibawah ini..
Artikel yang berhubungan PIP :
* Pengertian,Tujuan Serta Persyaratan Penerimaan PIP Dan Cara Cek Penerima PIP Terbaru 2016
Pemilik kuasa untuk menyatakan peserta didik tersebut layak atau tidak adalah Kepala Sekolah, silahkan periksa ulang lagi apalah sudah valid atau belum berlaku untuk jenjang SD SMP SMA SMK (hasil cek secara random banyak sekolah jenjang SMA yg tidak ada satupun mengisi layak PIP untuk siswanya) mohon untuk saling mengingatkan jangan sampai ada peserta didik yang berhak malah tidak terdata.
Berikut ini adalah informasi terkait dengan PIP/BSM, semoga bermanfaat
1. Syarat-Syarat Mengambil Dana PIP/BSM
2. Cek Status Pencairan Dana PIP/BSM
3. Format Usulan PIP/BSM
4. Download Juknis PIP/BSM
saya akan bahas satu persatu secara lengkap semoga berguna..
1. Syarat-Syarat Mengambil Dana PIP/BSM
1. Syarat-Syarat Mengambil Dana PIP/BSM
Contoh Dokumen Persyaratan Pengambilan Dana BSM/PIP Tahap 1 Tahun 2015
Sahabat Pendidikan khususnya Operator Sekolah yang saya hormati. Ceritanya dalam tulisan kali ini saya ingin berbagi pengalaman tentang mekanisme pengambilan Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan kelanjutan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM). Nah untuk kapan dana PIP/BSM tahap 1 ini dicairkan tentunya tergantung dari kebijakan setiap daerah. Sedangkan untuk pengusulan PIP sendiri dilakukan melalui aplikasi Dapodik dengan meng enterikan Nomor KPS. Untuk lebih jelasnya silahkan Download juknis PIP di akir pembahasan.
Untuk permasalahan tentang Kartu Indonesia Pintar dan BSM, anda bisa mengadu langsung dengan mengunjungi website resmi kementerian Pendidikan Kebudayaan yang membahas seputar pengaduan PIP dan BSM di website resminya dengan alamat http://pengaduanpip.kemdikbud.go.id/.
Proses Pengambilan Dana PIP dan BSM dilakukan oleh Peserta Didik SD, SMP, SMA dan SMK secara mandiri dengan membawa dokumen sebagai berikut :
1. Surat keterangan kepala Sekolah.
2. Foto COpy Buku Raport Halaman Depan Berisi Biodata Sekolah Lengkap.
3. Kartu Pelajar (SMA dan SMK).
4. Didampingi oleh orang tua peserta didik atau 1 Orang Guru (SD dan SMP).
5. Menandatangani Bukti Penerimaan Dana PIP yang disediakan penyalur.
Adapun pengambilan dana PIP dan BSM bisa dilakukan secara kolektif yang dikuasakan kepada kepala Sekolah dan Bendahara sekolah dengan ketentuan peserta didik tersebut berada di daerah yang sulit menjangkau ke lembaga penyalur misalnya daerah terpencil, nah lebih tepatnya di daerah tersebut tidak ada kantor lembaga penyalur di kecamatan tempat tinggal peserta didik.
Untuk syarat pengambilan secara kolektif dari sekolah berikut dokumen yang harus dipersiapkan sesuai dengan ketentuan Juknis PIP 2015. Lihat juga Cara: Cek Pencairan BSM 2015.
1. Surat Kuasa Kolektif Dari Orang Tua Peserta Didik Penerima Dana PIP/BSM 2015.
2. Surat Permohonan Pencairan Kolektif Ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, kemudian Dinas Pendidikan kabupaten Kota mengajukannya ke direktorat teknis dan sekolah menerima surat rekomendasi pengambilan dana kolektif.
3. Surat pertanggungjawaban Mutlak SPTJM Pengambilan dana BSM 2015 Bermaterai.
4. Kartu Identitas KTP atau SIM Asli.
Sahabat Pendidikan khususnya Operator Sekolah yang saya hormati. Ceritanya dalam tulisan kali ini saya ingin berbagi pengalaman tentang mekanisme pengambilan Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan kelanjutan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM). Nah untuk kapan dana PIP/BSM tahap 1 ini dicairkan tentunya tergantung dari kebijakan setiap daerah. Sedangkan untuk pengusulan PIP sendiri dilakukan melalui aplikasi Dapodik dengan meng enterikan Nomor KPS. Untuk lebih jelasnya silahkan Download juknis PIP di akir pembahasan.
Untuk permasalahan tentang Kartu Indonesia Pintar dan BSM, anda bisa mengadu langsung dengan mengunjungi website resmi kementerian Pendidikan Kebudayaan yang membahas seputar pengaduan PIP dan BSM di website resminya dengan alamat http://pengaduanpip.kemdikbud.go.id/.
Proses Pengambilan Dana PIP dan BSM dilakukan oleh Peserta Didik SD, SMP, SMA dan SMK secara mandiri dengan membawa dokumen sebagai berikut :
1. Surat keterangan kepala Sekolah.
2. Foto COpy Buku Raport Halaman Depan Berisi Biodata Sekolah Lengkap.
3. Kartu Pelajar (SMA dan SMK).
4. Didampingi oleh orang tua peserta didik atau 1 Orang Guru (SD dan SMP).
5. Menandatangani Bukti Penerimaan Dana PIP yang disediakan penyalur.
Adapun pengambilan dana PIP dan BSM bisa dilakukan secara kolektif yang dikuasakan kepada kepala Sekolah dan Bendahara sekolah dengan ketentuan peserta didik tersebut berada di daerah yang sulit menjangkau ke lembaga penyalur misalnya daerah terpencil, nah lebih tepatnya di daerah tersebut tidak ada kantor lembaga penyalur di kecamatan tempat tinggal peserta didik.
Untuk syarat pengambilan secara kolektif dari sekolah berikut dokumen yang harus dipersiapkan sesuai dengan ketentuan Juknis PIP 2015. Lihat juga Cara: Cek Pencairan BSM 2015.
1. Surat Kuasa Kolektif Dari Orang Tua Peserta Didik Penerima Dana PIP/BSM 2015.
2. Surat Permohonan Pencairan Kolektif Ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, kemudian Dinas Pendidikan kabupaten Kota mengajukannya ke direktorat teknis dan sekolah menerima surat rekomendasi pengambilan dana kolektif.
3. Surat pertanggungjawaban Mutlak SPTJM Pengambilan dana BSM 2015 Bermaterai.
4. Kartu Identitas KTP atau SIM Asli.
2. Cek Status Pencairan Dana PIP/BSM
Cek Pencairan BSM/PIP 2015 - Sahabat pendidik dan tenaga pendidik yang saya hormati. Berikut ini saya sampaikan informasi penting terkait dengan Program pendidikan yakni Bantuan Siswa Miskin dan Program Indonesia Pintar bersumber dari fb Rusly Ariga. Untuk Cara Cek Status Pencairan BSM / PIP Tahun 2015 yang terdiri dari pencairan BSM / PIP untuk tahun ajaran 2014/2015 dan juga untuk pencairan BSM / PIP tahun ajaran 2015/2016 bagi penerima BSM / PIP yang telah terbit no. rekening ataupun virtual account-nya, dapat dilihat dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Kunjungi links situs Inquiry Status Pencairan BSM/PIP 2015 serta informasi status "pencairan BSM/PIP 2015" pada links berikut http://139.0.7.100:4499/inqbsm20153. Format Usulan PIP/BSM
2. Pada halaman selanjutnya Masukkan kode virtual account masing-masing peserta didik penerima BSM / PIP seperti penampakkan pada gambar dibawah
3. Klik tombol “Inquiry”. Jika muncul “No. Virtual tidak ditemukan”, silahkan cek kembali No. Rekening / Virtual siswa penerima dan pastikan berjumlah 18 digit angka.
4. Setelah itu akan muncul keterangan “Siap dicairkan” dan “Sudah dicairkan”.
5. Untuk melihat status pencairan siswa penerima BSM / PIP lainnya, silahkan klik pada tombol “Inquiry Lagi”. Selesai.
Contoh Format Usulan BSM/PIP Tahun 2015/2016
Sahabat operator sekolah yang saya hormati. Sebagaimana kita ketahui saat ini kita sama-sama masih menyibukkan diri dengan pengerjaan aplikasi dapodik untuk pendataan semester ganjil tahun 2015-2016. Tanpa kita sadari ternyata pekerjaan lain masih menunggu dan perjalanan masih panjang (hahahaha). Misalnya saja Setelah dapodik kita harus melakukan vervalpd, lalu dilanjutkan dengan verifikasi pd penerima BSM/PIP melalui aplikasi VIP. dan kabarnya e-pupns 2015 juga akan menjadi salah satu tugas baru operator sekolah yakni membantu enteri pendataan ulang pegawai negeri sipil secara online. Jika dipikirkan saja tanpa tindakan, tentunya hanya akan membuat kita tambah galau. Jadi mari semangat memperjuangkan data sekolah kita se-valid-valid nya dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab (sok bijak ya hahaha).
Adapun secara pribadi melalui tulisan ini akan berbagi topik seputar BSM/PIP yakni tentang Format usulan peserta didik penerima bantuan BSM/PIP 2015. Terserah anda mau menganggap apa maksud saya ini yang jelas saya hanya sekedr mengingatkan dan berbagi informasi saja dan pada kenyataanya memang info ini bukanlah hal baru, tapi terserahlah karena memang pada dasarnya saya bukanlah orang yang ahli menulis serta merangkai kata. Oke ini dia infonya, semoga bermanfaat.
1. Siswa aktif ber-KPSPembaharuan nomor KPS dilakukan melalui dapodik sekolah, verifikasi nomor kps dapat dilihat pada menu laporan
Adapun berikut adalah Prioritas sasaran KPS:
- Nomor KPS terdaftar pada Data Kartu TNP2K dan nomor tidak digunakan berulang
- Data KPS yang terdaftar tetapi tidak valid nama pada kartu dengan data siswa,disesuaikan dengan kebijakan dinas, apakah dihapus nomor KPS di dapodik, atau dibiarkan.
- Untuk siswa siswa ber KPS yang belum masuk dalam SK Tahap 1,2,3,4,5 silahkan dinas kabupaten kotauntuk menghubungi Pengelola Kendali (PIC) pusat untuk daerah masing masing
PEMBERITAHUAN 28 Agustus 2015
Sehubungan dengan ada nya pemrosesan data kementerian sosial dan proses sinkronisasi data dapodik semester Ganjil 2015/2016, maka kuota pengusulan fus sementara di tutup
Pembukaan jalur FUS akan di umum kan kembali melalui Dinas dan melalui aplikasi ini
Sisa Kuota adalah hasil kuota dikurangi dengan data seluruh peserta hasil sk, dikurangi dengan usulan sekolahUntuk pemenuhan kuota PIP Tahap VI dan selanjutnya, di prioritaskan untuk:
- Siswa KPS dan PKH yang belum terdata
- Siswa Kelas 1 Tahun Ajaran 2015/2016 KPS
- Siswa Kelas 1 Tahun Ajaran 2015/2016 FUS
Format Usulan PIP/BSM
NO|NPSN|Nama Sekolah|Nama Siswa|NISN|Nomor KPS/KKS/KIP|KElas|JK|Tgl Lhr|Nama Ibu|Nama Ayah|Nama Wali|Krteris Siswa
A. Kolom nomor 6 diisi bagi siswa pemegang/pemilik KPS/KKS/KIP dengan nomor/kode KPS/KKS/KIP secara lengkap dan benar. B. Kolom nomor 13 diisi dengan pilihan angka, dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk siswa pemilik KPS/KKS/KIP;
- untuk siswa berasal dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH) non KPS/KKS/KIP;
- untuk siswa yatim dan/atau yatim piatu dari panti asuhan/panti sosial;
- untuk siswa korban bencana alam/dampak bencana alam;
- untuk siswa usia sekolah (6 sampai dengan 21 tahun) yang tidak sekolah (drop-out) karena alasan ekonomi (agar dapat bersekolah kembali);
- untuk siswa miskin/rawan miskin yang diusulkan sekolah dengan pertimbangan khusus (misalnya: kelainan fisik, memiliki 3 saudara atau lebih berusia di bawah 18 tahun).
Sahabat Pendidikan, Petunjuk Teknis (juknis) Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 akhirnya diterbitkan juga oleh pemerintah. Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 program ini diamanatkan kepada kementerian pendidikan dan kebudayaan sebagai penyaluran dana PIP kepada peserta Didik yang orang tuanya tidak mampu dalam membiayai pendidikan. Selain itu program ini merupakan kelanjutan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM) bagi jenjang pendidikan dari sd, smp,sma.
Tujuan pemerintah memerlukan juknis PIP ini dikarenakan pelaksanaannya mulai dari merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi melibatkan berbagai instansi dari tingkat pusat sampai daerah agar hasil dari program PIP ini bisa berjalan dengan baik dalam artian sesuai yang diharapkan khususnya masyarakat Indonesia.
Adapun mengenai besarnya dana PIP tahun anggaran 2015 ini adalah Rp. 11.099.032.750.000,- dengan sasaran sebanyak 17.920.270 peserta didik. Nah untuk lebih jelasnya silahkan lihat tabel rincian dana di bawah ini.
Pendidikan
|
DIPA
APBN
|
DIPA
APBNP
|
||
Sasaran
BSM
|
Anggaran
(Rp.000)
|
Sasaran
BSM/PIP
|
Alokasi Dana PIP(Rp.000)
|
|
SD
|
6.046.921
|
2.721.114.450
|
10.470.610
|
4.711.774.500
|
SMP
|
2.169.890
|
1.627.417.500
|
4.249.607
|
3.187.205.250
|
SMA
|
425.033
|
425.033.000
|
1.353.515
|
1.353.515.000
|
SMK
|
550.000
|
550.000.000
|
1.846.538
|
1.846.538.000
|
Jumlah
|
9.191.844
|
5.323.564.950
|
17.920.270
|
11.099.032.750
|
0 Response to "Info Lengkap Tentang Program Indonesia Pintar / PIP Terbaru 2016"
Post a Comment