Pengertian,Tujuan Serta Persyaratan Penerimaan PIP Dan Cara Cek Penerima PIP Terbaru 2016
Tentang Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Program Indonesia Pintar diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Program bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar ini ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa/anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan ini baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak lulus SMA/SMK/MA) maupun melalui jalur pendidikan informal dan non formal.
Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Program Indonesia Pintar diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Program bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar ini ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa/anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan ini baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak lulus SMA/SMK/MA) maupun melalui jalur pendidikan informal dan non formal.
Tujuan Program Indonesia Pintar adalah :
- Menghilangkan hambatan siswa secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah.
- Mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
- Menarik anak/siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah.
- Membantu anak/siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
- Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12 tahun).
Cara Cek Penerima BSM/PIP 2015
Pencairan BSM / PIP Tahun 2015 dapat dicairkan s.d. tanggal
31 Desember 2015. Berdasarkan surat edaran Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen
Kemdikbud RI Nomor : 2154/C/DS/2015 dan Nomor : 3771/D/SP/2015 tanggal 12 Juni
2015 tentang Percepatan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin Tahun Anggaran
2013 dan 2014, siswa diberi waktu untuk mencairkan dana BSM 2013 dan 2014
sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
Untuk mengecek Daftar siswa penerima BSM (Bantuan Siswa
Miskin) kini tidak perlu lagi pergi ke Bank hanya untuk mengetahui Dana BSM
sudah cair atau belum, karena sekarang ini kita sudah dapat melihatnya melalui
"Inquiry Status Pencairan BSM 2015.
Berikut langkah-langkah Cek Penerima BSM/PIP.
1. Buka situs Inquiry Status Pencairan BSM
2. Masukan Nomor Virtual BSM/PIP
3. Klik
inquiry dan hasilnya sebagai berikut
Lihat pada kolom
status, jika status "siap dicairkan penerima" maka Dana BSM sudah
bisa diambil, namun jika statusnya "belum aproved upload data" maka
dana BSM tersebut dipastikan belum dapat dicairkan.
Kriteria dasar
penentuan penerima Program BSM Kemendikbud adalah sebagai berikut:
Siswa miskin adalah siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikan anaknya, orang tua miskin atau rumah tangga miskin sesuai dengan kriteria antara lain sebagai berikut:
Siswa miskin adalah siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikan anaknya, orang tua miskin atau rumah tangga miskin sesuai dengan kriteria antara lain sebagai berikut:
- Orangtua siswa penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS);
- Siswa penerima Kartu Calon Peneriman Bantuan Siswa Miskin;
- Orangtua siswa peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
- Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya;
- Siswa yatim, piatu atau yatim piatu;
- Siswa yang bersal dari panti asuhan;
- Siswa berasal dari korban musibah, korban bencana, korban PHK dari Rumah Tangga Sangat Miskindan siswa pada program keakhlian pertanian (SMK)
Demikian yang bisa saya tulis
tentang Program Indonesia Pintar, selalau dukung Program-Program Kemdikbud agar
Pendidikan di Indonesia semakin maju.
0 Response to "Pengertian,Tujuan Serta Persyaratan Penerimaan PIP Dan Cara Cek Penerima PIP Terbaru 2016"
Post a Comment