Penyaluran Aneka Tunjangan Guru Tahun 2016
Dalam rangka penyaluran aneka tunjangan guru tahun anggaran 2016, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) mengeluarkan surat edaran tentang penyaluran aneka tunjangan guru tahun 2016. Dalam surat tertanggal 11 Januari 2016 tersebut menghimbau kepada para guru untuk mengisi data guru pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dapodik akan menjadi acuan penyaluran aneka tunjangan guru tahun anggaran 2016. Jumlah kuota penerima tunjangan guru pada tahun 2016 ini terbatas, sehingga prioritas pemberian aneka tunjangan akan diberikan pada guru yang telah menyelesaikan Dapodik dan data-datanya dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.
Baca: Kriteria Penerima Tunjangan Fungsional / Intensif Guru Non PNS / Honorer Tahun 2016
Dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota diberikan kewenangan untuk menentukan calon penerima aneka tunjangan guru tahun 2016 melalui sitem aplikasi SIM Tunjangan paling lambat tanggal 29 Pebruari 2016. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan usulan tidak masuk atau melewati tanggal tersebut maka kuota penerima tunjangan dialihkan ke kabupaten/kota lain.
Aneka tunjangan tahun 2016 meliputi; tunjangan profesi bagi guru yang sudah sertifikasi, tunjangan fungsional bagi guru non-PNS, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan bantuan kualifikasi akademik bagi guru yang sedang menyelesaikan pendidikan sarjana. Penerima aneka tunjangan guru ini ditentukan berdasarkan data guru di Dapodik.
Dapodik akan menjadi acuan penyaluran aneka tunjangan guru tahun anggaran 2016. Jumlah kuota penerima tunjangan guru pada tahun 2016 ini terbatas, sehingga prioritas pemberian aneka tunjangan akan diberikan pada guru yang telah menyelesaikan Dapodik dan data-datanya dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.
Baca: Kriteria Penerima Tunjangan Fungsional / Intensif Guru Non PNS / Honorer Tahun 2016
Dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota diberikan kewenangan untuk menentukan calon penerima aneka tunjangan guru tahun 2016 melalui sitem aplikasi SIM Tunjangan paling lambat tanggal 29 Pebruari 2016. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan usulan tidak masuk atau melewati tanggal tersebut maka kuota penerima tunjangan dialihkan ke kabupaten/kota lain.
Aneka tunjangan tahun 2016 meliputi; tunjangan profesi bagi guru yang sudah sertifikasi, tunjangan fungsional bagi guru non-PNS, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan bantuan kualifikasi akademik bagi guru yang sedang menyelesaikan pendidikan sarjana. Penerima aneka tunjangan guru ini ditentukan berdasarkan data guru di Dapodik.
0 Response to "Info Penyaluran Aneka Tunjangan Guru Tahun 2016"
Post a Comment