Pengertian, Tujuan dan Manfaat AKPK Calon Kepala Sekolah
1. Pengertian
AKPK adalah instrumen berbentuk angket yang digunakan untuk memetakan keprofesian calon kepala sekolah/madrasah. AKPK bersifat individual dan merupakan alat refleksi bagi calon kepala sekolah/madrasah untuk mengetahui tingkat pengetahuan dan pengalaman yang sudah dimilikinya berkenaan dengan kompetensi calon kepala sekolah/madrasah.
2. Tujuan AKPK
Tujuan dilakukannya AKPK bagi calon kepala sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
AKPK adalah instrumen berbentuk angket yang digunakan untuk memetakan keprofesian calon kepala sekolah/madrasah. AKPK bersifat individual dan merupakan alat refleksi bagi calon kepala sekolah/madrasah untuk mengetahui tingkat pengetahuan dan pengalaman yang sudah dimilikinya berkenaan dengan kompetensi calon kepala sekolah/madrasah.
2. Tujuan AKPK
Tujuan dilakukannya AKPK bagi calon kepala sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
- Untuk mengidentifikasi bagian-bagian kompetensi yang telah dikuasai oleh calon kepala sekolah/madrasah yang ditunjukkan melalui pengetahuan dan pengalamannya. Data ini menunjukkan kekuatan calon kepala sekolah/ madrasah yang bersangkutan;
- Untuk mengidentifikasi bagian-bagian kompetensi yang belum dikuasai oleh calon kepala sekolah/madrasah dan memerlukan pendalaman pengetahuan dan pengalaman. Hal ini akan menjadi bagian pengembangan lebih lanjut dalam diklat calon kepala sekolah/madrasah.
- Untuk merumusan program diklat bagi calon kepala sekolah/madrasah.
3. Manfaat AKPK
Analisis hasil AKPK memberikan manfaat kepada pihak-pihak yang terkait dengan program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah sebagai berikut.
a. LPPCKS/M
Analisis hasil AKPK memberikan manfaat kepada pihak-pihak yang terkait dengan program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah sebagai berikut.
a. LPPCKS/M
- Peta kompetensi awal setiap calon kepala sekolah/madrasah yang telah mengisi AKPK akan digunakan sebagai dasar untuk menyusun berbagai rancangan diklat bagi mereka agar lebih efektif dan efisien.
- Hasil AKPK digunakan sebagai dasar untuk mengelompokkan calon kepala sekolah/madrasah dalam kelas-kelas atau kelompok-kelompok belajar dalam kelas berdasar kesamaan kebutuhan pengembangan keprofesiannya.
- Sebagai dasar untuk menyusun/mengembangkan berbagai instrumen/ perangkat diklat, seperti: struktur program, kurikulum/silabus, bahan diklat, sumber belajar, alat pembelajaran, alat penilaian dan lain-lain.
b. Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Provinsi/ Kabupaten/ Kota
- AKPK digunakan sebagai dasar untuk menyusun program pembinaan calon kepala sekolah/madrasah berkelanjutan.
- Sebagai dasar penyusunan program dan anggaran untuk program penyiapan kepala sekolah/madrasah.
c. Fasilitator Diklat.
- Untuk menentukan keluasan dan kedalaman materi diklat.
- Sebagai dasar menentukan strategi dan pendekatan pembelajaran.
d. Calon Kepala Sekolah/Madrasah
- Sebagai bahan refleksi diri untuk menentukan skala prioritas dalam pengembangan diri menuju pencapaian kompetensi calon kepala sekolah/madrasah paripurna secara berkelanjutan.
- Sebagai dasar melakukan persiapan diri untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah.
Sumber : Buku Juklak AKPK Calon Kepala Sekolah, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah/madrasah (LPPKS)
0 Response to "Pengertian, Tujuan dan Manfaat AKPK Calon Kepala Sekolah"
Post a Comment